Perempuan paruh baya ini nekat menjambret tas yang berisi handphone dan sejumlah uang milik korbannya ketika berbelanja di pasar sempu, Selasa (30/6) kemarin.
“Modus pelaku S ini dengan berpura-pura belanja dipasar sembari menunggu korbannya lengah,” ungkap Arman.
Arman menjelaskan, ketika korban lengah, pelaku S ini merampas tas korbannya kemudian melarikan diri ditengah kerumunan orang di dalam pasar. Tak menunggu waktu lama, polisi yang mendapatkan laporan peristiwa itu berhasil membekuk pelaku dirumahnya.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang Rp. 900 ribu, dan handphone milik korban yang dipakai sendiri oleh pelaku,” ujarnya.

Sementara untuk kasus ketiga yakni, kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku berinisial K (45), warga Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Pelaku K ini nekat menjambret Handphone milik korbannya yang saat itu sedang bermain dipinggir jalan. Tiba-tiba pelaku mendekati dan mengambil handphone korbannya, Selasa (26/5) lalu .
“Setelah menjambret handphone milik korbannya, pelaku K ini langsung kabur,” kata Arman.
Selanjutnya, peristiwa penjambretan handphone tersebut dilaporkan ke Polsek setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat operasi Sikat Semeru 2020 ini.
“Atas perbuatannya pelaku GAG dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku S dan K dijerat pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(guh)










