Pirman menjelaskan, para saksi adalah pihak yang tahu asal muasal rumah burung walet ini. Kedua saksi merupakan orang yang pernah berinteraksi langsung dengan Ratna Indrawati, warga Sidoarjo yang tak lain kakak kandung terdakwa.
“Sepengetahuan kedua saksi yang kami hadirkan. Klien kami pernah membantu pelapor dalam segi ekonomi dari hasil usaha bersama tambak udang dan rumah walet disaat perusahaan tekstilnya pailit,” ujarnya.
Bahkan, saksi kami Richard Karel selaku pendeta pernah mencoba memediasikan masalah rumah walet ini. Namun pihak pelapor tak bersedia, meski awalnya menyanggupinya.
“Dengan keterangan saksi yang meringankan ini, kami kembalikan lagi ke penilaian Majelis Hakim untuk dipertimbangkan untuk memutuskan sengketa rumah walet ini dengan seadil adilnya,” pungkasnya. (guh)












