“Tangkapan kali ini cukup besar dan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ratusan gram barang haram tersebut dari luar kota,” jelasnya.
Selain menyita ratusan gram narkoba dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 20 juta rupiah, satu unit timbangan elektrik, satu buah kantong kain warna putih bermotif, sekantong plastik bekas bungkus teh, 2 buah kresek warna hitam, sebuah tas warna biru, dan satu unit Hp Iphone.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Wartawan : Teguh Prayitno












