Polresta Banyuwangi Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur di eks Lokalisasi Padang Bulan

by -614 Views
Foto :  Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin sedang mewancarai tersangka


Banyuwangi,seblang.comPolresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik human trafficking ( perdagangan manusia) atau eksploitasi anak di eks lokalisasi padang bulan, Singojuruh, Banyuwangi.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka. Masing-masing berinisial MY (50) dan SW (56). Satunya lagi yakni DE (15), berjenis kelamin perempuan yang masih berusia dibawah umur.

Mereka diduga telah mengeksploitasi dua anak di bawah umur, yakni WP (14) dan DN (16). Kedua korban tersebut dijadikan pekerja seks komersial (PSK), dipaksa untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang di eks lokalisasi terbesar di Banyuwangi tersebut. Bahkan, ada informasi kedua korban tersebut sempat disekap.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu orang tua korban pada 6 November 2020 lalu.

“Kemudian dilakukan penyelidikan dan kita kembangkan, rupanya ada dua orang anak yang diperdagangkan oleh pelaku yang satunya masih dibawah umur dan dua pelaku yang sudah dewasa,” kata Arman, Senin (16/11/2020).

Adapun kronologisnya, jelas Arman, MY atau disebut Mami yang berperan sebagai mucikari ini memesan kepada tersangka DE, untuk dicarikan dua anak yang dipekerjakan sebagai PSK di tempatnya.

Kemudian tersangka DE membujuk rayu kedua korbannya tersebut, untuk bersedia bekerja di sebuah kafe kopi bergaji besar. Kedua korban inipun tergiur, lalu DE mengajak kedua korbannya ini bertemu dan diserahkan ke tersangka MY.

iklan warung gazebo