“Kapak dan golok gunanya sebelum memotong dengan menggunakan senso ini diawali dengan mengkapak daripada kayu tersebut sehingga bisa dipastikan untuk patahnya kayu dan arah tumbangnya sehingga terukur kemudian kayu diukur diameternya serta dipotong sesuai dengan pesanan,” jelas Kombespol Arman Asmara.
Selain itu aparat kepolisian juga mengamankan ada beberapa kayu yang sudah diolah dalam bentuk papan, ada papan ada balok dan gergaji yang digunakan untuk memotong kayu tersebut kemudian ada sepeda untuk mengangkut hasil potongan dan kayu yang kecil.
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan kasus ilegal logging yang terungkap dan ada salahsatu pelaku sementara dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat pasal 12 dua belas Undang undang nomor18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (nur)











