Sementara itu, Nanang Slamet, SH. Kuasa hukum tersangka enggan berkomentar saat dimintai konfirmasinya. “Maaf lain kali saja,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pengeroyokan ini bermula ketika sekelompok anggota LSM GMBI Banyuwangi mengantarkan seorang pasien untuk berobat ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Blambangan, Senin (27/7) kemarin.
Dari laporan korban yakni dr. Kahar , pasien yang dibawa LSM ini sudah dilakukan tindakan medis. Kemudian rekomendasinya dilakukan rawat jalan. Karena kondisi pasien membaik sehingga tidak perlu rawat inap.
Namun dari pihak LSM tersebut menolak dilakukan rawat jalan dan meminta agar si pasien dirawat inap. Tapi dokter tetap pada rekomendasinya.
Selanjutnya LSM GMBI ini lalu membawa pasien ke rumah sakit swasta. Dari rumah sakit swasta sekelompok anggota LSM GMBI ini mendatangi IGD RSUD Blambangan.
Setelah sempat cekcok dengan sejumah perawat, anggota LSM ini lalu mengeroyok dokter yang sebelumnya memeriksa pasien yang dibawa LSM tersebut.(guh)










