Atas vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Eko Sutrisno, SH. menerima putusan hakim. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.
“Bagi pengguna yang barang buktinya dibawah 1 gram itu hukumannya rehab. Jadi putusan Hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung,” kata Eko.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir – pikir. Pasalnya, putusan hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” kata Helena, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dengan adanya putusan tersebut, para terdakwa yang telah menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan 22 hari itu, tinggal menghitung hari untuk menghirup udara bebas.









