Oknum Kades, Polisi dan Pengusaha yang Pesta Sabu, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

by -933 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Situasi sidang vonis oknum kades, polisi, dan pengusaha yang digelar secara virtual di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/1 /2022). (Teguh)


Atas vonis tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Eko Sutrisno, SH. menerima putusan hakim. Ia menilai putusan hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Bagi pengguna yang barang buktinya dibawah 1 gram itu hukumannya rehab. Jadi putusan Hakim sudah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung,” kata Eko.


Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir – pikir. Pasalnya, putusan hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” kata Helena, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Dengan adanya putusan tersebut, para terdakwa yang telah menjalani masa rehabilitasi selama 5 bulan 22 hari itu, tinggal menghitung hari untuk menghirup udara bebas.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *