Oknum Kades, Polisi dan Pengusaha yang Pesta Sabu, Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

by -933 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Situasi sidang vonis oknum kades, polisi, dan pengusaha yang digelar secara virtual di ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/1 /2022). (Teguh)


Banyuwangi, seblang.com – Oknum kepala desa (kades), polisi, dan pengusaha divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (11/1/2022). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Maimun Hariyono dan terdakwa Wawan Wahyudi dituntut dengan pidana penjara selama 6 bulan dan rehabilitasi 6 bulan. Oknum kades dan pengusaha itu diyakini jaksa telah melanggar Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sementara terdakwa Rizky Alamin dituntut jaksa lebih berat, karena diduga sebagai otak dalam pesta sabu tersebut. Oknum polisi itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan.

Sidang vonis yang digelar secara virtual di ruang Garuda, Ketua Majelis Hakim Hj. Nova Flory Bunda membacakan vonis tersebut kepada masing-masing terdakwa yang berada di Lapas Banyuwangi.

Nova menyatakan, para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan alternatif kedua).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa perintah tindakan hukum untuk menjalani rehabilitasi di IPBL Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat Jember selama 6 bulan, dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani,” kata Nova.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *