Laporan Perampasan Mobil Akhirnya Diterima Polsek Rogojampi

by -1124 Views
Korban Hidayat Sugihartono alias Tono


Banyuwangi seblang.com – Akhirnya perjuangan Hidayat Sugihartono alias Tono (32), dalam mencari keadilan atas kasus penyitaan mobil secara paksa oleh sekawanan debt collector yang menimpanya mulai menemukan sebuah harapan.

Pasalnya setelah didampingi anggota dan pengacara Forum Rogojampi Bersatu (FRB), aduan warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu, kini diproses lebih lanjut oleh Polsek Rogojampi.

“Alhamdulillah setelah didampingi FRB, laporan saya diterima. Tadi saya sudah di BAP dan diberi 28 pertanyaan. Mulai dari proses awal kredit hingga kronologis penarikan paksa oleh para debcollector,” kata Tono kepada wartawan usai di BAP kurang lebih tiga jam di Polsek Rogojampi, Senin(22/3/2021).

Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono

Dia pun berharap pihak kepolisian dapat segera memproses aduanya tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi korban penarikan paksa yang dilakukan Debt collector.

Ini pembelajaran bagi saya khususnya, dan bisa dijadikan pembelajaran untuk semua. Meskipun punya tunggakan hutang, tidak serta merta harus dirampas secara paksa. Semuanya ada prosedur,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, aduan Tono atas penyitaan mobil secara paksa oleh kawanan Debt collector tersebut selalu dimentahkan pihak kepolisian dengan meminta bukti kepemilikan. Padahal, bukti kepemilikan (BPKB) kendaraan yang statusnya kredit sudah jelas dipegang oleh perusahaan Finance.

iklan warung gazebo