
“Saat dilakukan penyelidikan, pelapor berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, kecurigaan polisi muncul setelah pelapor merupakan koordinator arisan,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, Selasa (5/5).
Alhasil, lanjut Arman, dugaan polisi benar. Seorang ibu tukang sayur yang mengaku menjadi korban begal itu, ternyata membuat laporan palsu. Nasiah berharap, anggotanya tak menagih setelah membuat laporan pembegalan tersebut.
Pasalnya, uang arisan yang rencananya dibelanjakan untuk sembako setiap menjelang hari raya idul fitri, telah habis untuk keperluan pribadi.
“Saat ini, pelapor sudah kita jadikan tersangka dan diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka kita jerat pasal 220 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” pungkasnya. (guh)









