Korban Kebakaran Terminal Pengisian LPG, Akhirnya Memilih Didampingi Dua Pengacara

by -778 Views


Lebih kecewa lagi saat anaknya dirawat di rumah sakit hendak mengunakan BPJS tidak bisa, karena masih belum terbayar.

BPJS korban tidak bisa dipakai karena belum terbayar kata salah satu petugas rumah sakit kepada keluarga korban kecelakaan kerja,” kata Samsul.


Ketua tim penasehat hukum yang dipimpim oleh R. Bomba Sugiarto, SH mengatakan, akan menempuh upaya hukum atas kealphaan perusahaan dalam memproteksi/memberi perlindungan terhadap keselamatan kerja terhadap karyawan.

Sementara itu Jamal pimpinan perusahaan terminal pengisian LPG, PT. Misi Mulia Petronusa, Banyuwangi membantah adanya kabar tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan telah menanggung seluruh biaya pengobatan korban selama di rumah sakit.

“Seluruh biaya pengobatan ketiga korban yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung perusahaan,” kata Jamal melalui sambungan telepon. (Win)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *