Equality Before The Law, Polresta Banyuwangi Tetapkan 25 Orang Tersangka dalam Penegakan Hukum Dua Perguruan Silat

by -1200 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu saat memberikan keterangan pers


Banyuwangi, seblang.comPolresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Hasilnya, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, bentrokan antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Kabupaten Banyuwangi selatan tersebut telah memakan satu korban jiwa dan menyebabkan belasan orang lainnya luka-luka, pada Kamis (10/3/2022) lalu.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan dua perguruan silat tersebut. Di mana terdiri dari 4 laporan dan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang digunakan dalam pertikaian

“Sampai dengan saat ini jumlah tersangka terkait perkara pertikaian antara Kelompok PSHT dengan Kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 25 orang,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

“Dari jumlah tersebut, ada 20 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” imbuh Nasrun.

Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dari Kelompok Pagar Nusa.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *