“Kalau misalkan sekarang ini, hari ini kami selaku kuasa hukum mengatakan mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum dari Polsek Glagah, wajar, karena kami butuh keadilan,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dan meminta perkara tersebut ditangani Polresta Banyuwangi. Pihaknya juga menolak apabila persoalan tersebut kembali diarahkan pada penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice.
Sementara itu, Nurul Huda mengatakan dirinya tidak lagi membuka opsi restorative justice dan memilih agar perkara tersebut diproses melalui jalur hukum.
“Untuk RJ kayaknya sudah nggak,” ujar Nurul Huda.
Sebagai pelapor, Huda berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan segera memberikan kepastian.
“Mudah-mudahan hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya dan sesingkat-singkatnya,” katanya.
Advokat Senior Banyuwangi, Raden Bomba Sugiarto, yang juga kuasa hukum pelapor, bahkan meminta kepolisian menggunakan kewenangan hukum apabila dinilai telah terdapat dasar yang cukup untuk melakukan tindakan terhadap terlapor.
“Satu aja: tangkap, langsung kurung, gunakan itu hak paksanya,” kata Bomba.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari desakan tim kuasa hukum agar perkara segera mendapatkan kepastian hukum. Namun, mengenai langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara maupun tindakan terhadap terlapor, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Nurul Huda melaporkan dugaan pengancaman yang disebut melibatkan kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Glagah. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 25 September 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 449 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Hingga berita ini ditulis, permintaan pengalihan penanganan perkara tersebut telah disampaikan pihak pelapor dan kuasa hukumnya kepada Polresta Banyuwangi. Sementara keputusan mengenai penanganan perkara selanjutnya masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.//////












