WFH Jumat Diberlakukan, Pemkab Tulungagung Wajibkan Pejabat Tetap Ngantor

by -3 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W Sulaksono

Tulungagung, seblang.comPemerintah Kabupaten Tulungagung mulai menggulirkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai, khususnya pejabat struktural.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengatakan penerapan WFH tetap mengacu pada instruksi pemerintah pusat dengan penyesuaian di tingkat daerah. Ia menegaskan, pejabat eselon II dan eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Kami mengikuti pemerintah pusat sesuai surat edaran, tetapi pimpinan harus tetap di tempat,” kata Gatut Sunu, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar para pimpinan perangkat daerah tetap menjadi teladan dalam kedisiplinan kerja, sekaligus memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tulungagung, Soeroto, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi penuh dari kantor.

OPD tersebut antara lain RSUD dr. Iskak dan seluruh puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selain itu, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), seluruh BUMD, serta sekolah juga tidak diperkenankan menerapkan WFH.

Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan publik agar tetap berjalan maksimal meskipun ada fleksibilitas kerja bagi sebagian ASN.

Untuk ASN di level staf pada OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, Pemkab menerapkan sistem kerja bergilir. Skema yang digunakan adalah 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor.

“Pengaturan ini dibuat agar koordinasi tetap berjalan dan pelayanan tidak terganggu,” jelas Soeroto.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem kerja agar lebih adaptif tanpa mengurangi kinerja pemerintahan.//////////

iklan warung gazebo