Ia menjelaskan, terdapat tiga syarat pemberhentian kepala desa, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Namun, mekanisme pengajuan tetap harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Yang bersangkutan memang telah menyatakan siap diberhentikan, tetapi itu masih sebatas pernyataan pribadi. Untuk keputusan formal, tetap harus melalui prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait isu ketidakhadiran kepala desa di kantor, Andre menilai pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan.
“Saya kira jika kepala desa tidak berada di kantor, pelayanan masih bisa dilakukan secara online. Selain itu, di desa juga ada sekretaris desa yang dapat menjalankan tugas administratif. Kecuali jika kepala desa tidak masuk kerja selama enam bulan berturut-turut, itu baru menjadi persoalan,” pungkasnya.//////










