UMK Banyuwangi 2026 Nyaris Tembus Rp 3 Juta

by -33 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Jika disahkan, nominal ini akan menciptakan selisih yang cukup signifikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 yang telah lebih dulu ditetapkan. Gubernur Khofifah telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025), yang menetapkan UMP Jatim 2026 sebesar Rp 2.446.880. Artinya, UMK Banyuwangi yang diusulkan akan lebih tinggi Rp 539.567,12 dibanding upah minimum provinsi.

Penetapan UMP Jatim mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang bertujuan melindungi pekerja dari upah yang merosot di bawah tingkat kebutuhan minimum.


Setelah memperoleh persetujuan, Disnakertrans Banyuwangi akan segera melakukan sosialisasi besaran UMK 2026 yang baru kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kalangan pelaku usaha di wilayah tersebut untuk dilakukan penyesuaian. Kini, para pekerja dan pengusaha di Banyuwangi menanti keputusan akhir dari Gubernur Jawa Timur.////////

iklan warung gazebo