“Dengan ketentuan bahwa pelaksanaan layanan tersebut harus memberikan kebermanfaatan dan tidak merugikan bagi angkutan umum eksisting yang terdampak, maka semua pihak sepakat untuk keberangkatan Trans Jatim Koridor II tidak dari Terminal Tipe A Arjosari,” ucapnya.
Paguyuban berharap operasional Trans Jatim tetap memperhatikan aspek sosial dan tidak mematikan angkutan umum yang selama ini telah melayani masyarakat di rute tersebut.
Menindaklanjuti kesepakatan itu, Dishub Jatim akan melakukan peninjauan dan penyesuaian rute, termasuk evaluasi titik henti.
“Akan dilaksanakan evaluasi titik henti Trans Jatim Koridor I di Kota Malang. Untuk pemberangkatan Trans Jatim Koridor II di Kota Malang akan dibahas lebih lanjut,” pungkas Citto.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah sopir angkot yang tergabung dalam berbagai paguyuban di Kabupaten Malang mendatangi Dishub Jatim. Mereka meminta agar pemerintah menunda dan mengkaji ulang operasional Koridor II yang dinilai berdampak pada mata pencaharian mereka.
Rencananya, Koridor II Trans Jatim akan melayani rute Terminal Hamid Rusdi hingga Terminal Talangagung dan mulai beroperasi pada Oktober 2026.(*/ady).












