Dari jawaban Camat Cluring, Ponirin bersama warga yang tergabung di tiga aliansi, akan melaporkan 10 item permasalahan di Plampangrejo, ke Aparat Penegak Hujum (APH).
“Langkah kita tetap sama. Akan kami laporkan,” ungkap Ponirin.
Camat Cluring Henri Suhartono mengatakan, surat pengunduran diri yang diterima kecamatan dinilainya dibuat secara pribadi tanpa ada kop surat. Terlebih sehari setelah kecamatan menerima surat pengunduran diri dari kades, juga menerima surat pembatalan surat penguduran diri.
“Kami ini berada ditengah – tengah. Biar tidak salah, hal ini akan kami konsuktasikan dulu dengan dinas terkait,” jelas Camat Cluring.
Menurut Ketua BPD Plampangrejo Agus Khoeroni SE, surat pengunduran diri itu sebelum dibuatkan surat pengajuan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Banyuwangi, dan dikirim ke kecamatan sudah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak kecamatan.
Terkait kelengkapan surat itu menurutnya, kata pihak kecamatan sudah cukup, dan BPD sudah mengirimkan surat pengajuan ini ke Camat Cluring. Karena, menurut pihak kecamatan surat pengatarnya dari Kecamatan Cluring.
“Hasil kordinasi dengan kecamatan kemarin sudah cukup. Notulennya juga sudah lengkap. Surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat kades itu memang tidak ada kop surat dan berbentuk tulisan tangan,” jelas Agus Khoeroni SE. //////












