Banyuwangi, seblang.com – Batalnya kenaikan dana bantuan politik (Banpol) di kabupaten Banyuwangi dari Rp. 3.000,- menjadi Rp. 6.000,- karena ada salah satu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang berbunyi apabila pemerintah daerah akan menaikan banpol harus ada rekomendasi dari Gubernur dan hal tersebut dilakukan tahun sebelum berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Banyuwangi H. Mujiono kepada sejumlah wartawan di Taman Blambangan Banyuwangi pada Kamis (05/10/2023).
Menurut H Mujiono, karena tidak ada rekomendasi dari gubernur Jatim sedangkan anggarannya ada maka hal itu menjadi kekurangan pemerintah Banyuwangi dalam mengikuti perkembangan aturan yang sangat dinamis dan semuanya luput.
Kelanjutannya, imbuh H. Muji pihaknya mengajukan lagi kepada pemerintah provinsi dengan harapan pada 2024 dana banpol bisa naik dari Rp. 3000,- menjadi Rp. 6.000,-.
“Kami menilai bukan mengalami keterlambatan tetapi pada saat mengajukan untuk pencairan ada informasi dari kabupaten/kota lain itu harus ada rekomendasi dan ternyata Banyuwangi tidak ada. Sehingga kami tidak berani mencairkan untuk yang Rp. 6.000,- daripada di kemudian hari ada masalah,” jelas H Muji.
Pada akhirnya setelah ada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) semuanya bisa menerima dan kembali kepada tahun 2022 tetap Rp. 3.000,-, imbuh Sekda Kabupaten Banyuwangi.












