Untuk itu ia mengajak para siswa untuk berpikir cerdas dan konfirmasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial. Secara hukum penyebaran berita hoax dapat dijerat dengan UU ITE.
“Tak hanya melek terhadap teknologi, tapi juga melek etikanya. Kita harus memastikan apa yang kita share suatu hal yang baik bagi masyarakat dan keluarga kita. Minimal orang terdekat kita paham mana berita hoax mana yang tidak,”ujar Iptu Vita.
Sementara itu Wakil Kepala SMKN 1 Kraksaan, Aminatuz Zuhriyah mengapresiasi kegiatan Polwan Goes To School yang diselenggarakan Polres Probolinggo.
Upaya edukasi bagi siswa-siswi dalam membangun kesadaran dan melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial.
Ratusan siswa-siswi yang hadir pun terlibat aktif dalam berdiskusi tentang isu-isu terkini yang sering muncul di media sosial dalam sesi tanya jawab.
“Siswa-siswi SMKN 1 Kraksaan sangat antusias dengan kegiatan ini,”kata Aminatuz Zuhriyah.
Ia pun berharap kegiatan ini terus berlanjut sehingga generasi muda sadar perkembangan teknologi dan internet telah membawa banyak manfaat, namun juga menyimpan risiko dan tantangan tersendiri.Pada akhir sesi, Polwan Polres Probolinggo memberikan bingkisan kepada para guru dan siswa, dilanjutkan siswa-siswi SMKN 1 Kraksaan sebagai pelopor Pelajar Anti Hoax mengucapkan Deklarasi Anti Hoax. (*)










