Mojokerto, seblang.com – Penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tak pandang pilih. Terbukti sudah ada 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PDTH) karena melakukan pelanggaran berat.
Dari 8 ASN tersebut, 2 orang mantan Kepala SKPD dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan 6 orang lainya menerima sanksi ringan mulai teguran sampai dinonjobkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, ini menjadi komintmen pemerintah daerah, terutama selama masa kepemimpinan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barraa, setiap pelanggaran yang dilakukan para ASN, langsung ditindaklanjuti.
“Komitman kami, setiap kali ada laporan langsung ditindaklanjuti inspektorat. Tidak idak ada waktu untuk menunda-nunda penyelesaian terhadap pelanggaran disiplin,” kata Teguh, Selasa (06/06/23)











