Banyuwangi, seblang.com – Lapas Kelas IIA Banyuwangi kini memberikan bantuan hukum gratis kepada para tahanan yang sedang menjalani proses peradilan. Kolaborasi dengan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi memungkinkan pemberian bantuan ini.
Agus Wahono, Kepala Lapas Banyuwangi, melalui Kasi Binadik, Wahyu Tetukaenya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Banyuwangi oleh YKBH pada Jumat (19/1) bertujuan memberikan pemahaman kepada tahanan mengenai pendampingan hukum yang dapat mereka dapatkan secara gratis.
“Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum juga merupakan salah satu hak dari tahanan yang harus kami penuhi,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, bantuan hukum ini dapat diberikan kepada tahanan yang tidak mampu memperoleh jasa penasihat hukum pribadi selama proses peradilan.












