“Karena mereka masih anak-anak dan mereka adalah korban. Sehingga kita juga harus menjaga psikologi anak,” tandasnya.
Ratusan pelajar ini tampak antusias mengikuti kegiatan yang digelar secara outdoor dilapangan SMPN 1 Giri. Hal itu terlihat saat sesi tanya jawab dan interaktif. Para pelajar menanyakan berbagai persoalan mulai cara peredaran hingga bagaimana mencegah agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, M. Hakim Said, yang turun bersama dua Konselor Adiktif Sis Sita dan Sis Icha, menyatakan narkoba itu sebenarnya secara medis boleh digunakan. Namun digunakan sesuai aturan yang berlaku. Yang dilarang ini adalah penyalahgunaan dari narkoba itu sendiri.
“Yang terjadi banyak disalahgunakan, digunakan secara melawan hukum, tanpa izin dari yang berwenang. Sehingga akibat penyalahgunaan ini lah akhirnya berdampak pada kematian dan berakhir di penjara,” jelasnya.
Disebutkan Hakim, penyebaran narkoba di Banyuwangi sudah sangat besar sekali. Sehingga menurutnya Banyuwangi masuk kategori darurat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pria yang dikenal intens turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba itu terus mendorong untuk pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Banyuwangi.
“Untuk stop peredaran narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi penyalahgunanya karena mereka adalah korban, dan penjarakan pengedar dan bandarnya karena mereka adalah perusak generasi bangsa,” tegas pria yang juga alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 di Universitas Jember (Unej) ini.////










