Sidang Paripurna DPRD, Gubernur Khofifah Sampaikan Perubahan Nomenklatur Perda 11/2016

by -18 Views
Wartawan: Ady
Editor: Herry W. Sulaksono
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang Paripurna DPRD Jatim.


  • APBD dengan kapasitas fiskal tinggi, ditandai PAD minimal 50 persen dari total pendapatan daerah,

  • pemenuhan penganggaran mandatory spending,


  • alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah,

  • adanya jaminan pembentukan dinas ekonomi kreatif dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi,

  • serta kemampuan mengendalikan inflasi selama dua tahun terakhir pada kisaran 1,5–3,5 persen.

“Untuk saat ini, urusan ekonomi kreatif di Jatim masih diampu oleh dua bidang di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yaitu Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Bidang Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tambah Khofifah.

Selain perubahan nomenklatur, Raperda ini juga mengajukan revisi pada Pasal 4 huruf a, yaitu dengan menghapus nomenklatur Asisten dan Biro pada Sekretariat Daerah.

Dengan perubahan itu, Pasal 4 huruf a berbunyi: “Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menyelenggarakan tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.”

iklan warung gazebo