SIARAN PERS Tentang Konferensi Hasilkan Rekomendasi Penguatan Kebebasandan Kompetensi Pers Mahasiswa

by -64 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
aston banyuwangi

Neni Herlina, dalam kesempatan tersebut, menyebut eksistensi pers mahasiswa sebagai penjaga kebebasan akademik. “Karena kita berada di bawah organisasi kampus, kewajiban kita untuk menjaga iklim akademik. Jadi tentu kita punya jati diri sebagai akademisi,” kata dia. Pers mahasiswa juga memiliki fungsi check and balances. “Karena inti jurnalisme itu menyampaikan kebenaran, based on data. Kalau informasinya benar, tidak akan ada komplain,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa para aktivis pers mahasiwa perlu memahami hak dan juga risiko dalam menjalankan kegiatan jurnalistik. Sehingga juga perlu menyiapkan upaya mitigasinya. “Kita harus punya bekal yang kuat, punya knowledge dan pemahaman yang baik,” kata dia. Dia menyarankan perlunya ada peningkatan kapasitas pers mahasiswa, serta memperkuat jejaringnya.



Penguatan Pemahaman Literasi Media dan Informasi Sesi pelatihan literasi media dan informasi disampaikan oleh Associate Project Officer Kantor UNESCO Jakarta Yekthi Hesthi Murthi. Ia menyampaikan bahwa UNESCO juga memiliki peran dalam upaya peningkatan kapasitas serta keselamatan jurnalis. Program literasi media dan informasi “MILtivers” yang dirumuskan UNESCO bertujuan untuk meningkatan kompetensi pengguna aktif digital, termasuk organisasi pemuda dalam merespon dinamika yang terjadi di ruang digital.

Hesti memaparkan soal panduan MILtivers UNESCO dan bagaimana menggunakan panduan tersebut agar persma dapat berkontribusi menciptakan ruang digital yang demokratis, menekan dis/misinformasi dan ujaran kebencian. Sesi pengenalan ini akan dilanjutkan dengan sesi pelatihan online untuk pendalaman sebagai bentuk dukungan UNESCO melalui program Social Media 4 Peace yang didanai Uni Eropa. Survey Pemetaan Pers Mahasiswa

Sebagai bagian dari konferensi ini, Dewan Pers menyelenggarakan survey dengan target responden persma dan mahasiswa untuk mendapatkan pemetaan awal atas situasi dan tantangan yang dihadapi pers mahasiswa. Dalam periode survey secara online pada 10 Agustus hingga 28 Agustus, ada 95 responden yang mengisi —82 (86,3%) responden adalah aktivis persma.

Hasil survey mengungkapkan, 77 (81,1%) responden menyatakan publikasi produk jurnalistik persma menggunakan platform online. Dari aspek pendanaan, 72 (75%) responden menyatakan bahwa penerbitan persma masih bergantung pada subisidi kampus. Soal hubungan persma dengan kampus, 58 (61,7%) responden menyatakan hubungannya “baik”. Namun ada 17 (18,1%) responden yang menyatakan hubungannya “buruk”.

Soal kondisi kebebasan persma, sebanyak 60 (63,2%) responden menyatakan “bebas”, 22 (23,2%) responden menyatakan “tidak bebas”. Soal kompetensi, 64 {67,4%) responden menyatakan “kompeten”, tapi ada 8 (8,4%) responden yang menyatakan “kurang kompeten”. Soal aspek manajerial, 54 (56,8%) responden menyatakan “baik”, dan ada 22 (23,2%) responden yang menyatakan “kurang baik”.

Soal siapa yang diharapkan bisa melindungi kebebasan pers mahasiswa, responden menyebut empat lembaga: Dewan Pers, organisasi pers mahasiswa, dan organisasi wartawan, dan perguruan tinggi. Untuk isu peningkatan kompetensi, responden berharap pada Dewan Pers, organisasi persma, organisasi wartawan, dan perguruan tinggi.

Dalam soal peningkatan kemampuan manajerial, responden berharap pada organisasi persma, Dewan Pers, Organisasi wartawan dan perguruan tinggi. Rekomendasi Penguatan Pers Mahasiswa Dalam sesi konferensi itu, wakil pers mahasiswa berdiskusi intensif dalam tiga komisi yang masing-masing membahas isu kebebasan, kompetensi, dan manajerial. Hasilnya dituangkan dalam rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemangku kepentingan sektor ini, yaitu pers mahasiswa, organisasi pers mahasiwa, perguruan tinggi, Dewan Pers, organisasi wartawan, dan kementerian.

Dalam soal perlindungan kebebasan persma, salah satu rekomendaisnya adalah perlu ada PKS atau Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kementerian Agama.

Sebab, PKS yang ada saat ini hanya menaungi pers mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Pers mahasiswa yang berada di kampus di bawah Kementerian Agama tak mendapatkan perlindungan yang sama.

Konferensi juga merekomendasikan kepada KemenDiktiRisTek dan Kementerian Agama membuat regulasi berupa peraturan menteri yang mengatur soal pers mahasiswa. Saat ini ada peraturan tingkat menteri yang mengatur soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dalam hal peningkatan kompetensi dan manajerial pers mahasiswa, rekomendasinya: peningkatan kompetensi pers mahasiswa dalam berbagai bidang, baik dalam keterampilan jurnalistik, hukum dan semacamnya; menyusun praktik-praktik terbaik soal pendanaan dan regenerasi pers mahasiswa yang diharapkan bisa dipakai oleh pers mahasiswa lainnya.////////////

iklan warung gazebo