Mendapat perlakuan tersebut, kemudian korban pulang ke kediamannya mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Diduga tak terima, kemudian kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Bangorejo. Sejak kejadian itu, korban tidak diketahui keberadaannya.
Berkat kesigapan aparat kepolsian, Kamis 16 September 2022 Unit Reskrim Polsek Bangorejo, mendapat informasi jika pelaku berada di wikayah Denpasar – Bali.
Tak menunggu lama, petugas saat itu langsung melakukan lidik. Jumat (17/09/2022) sekitar Pukul 09.00 WIB akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas dan digelandang ke Mapolsek Bangorejo, untuk ditindak lebih lanjut.
Kapolsek Bangorejo memaparkan, mulai Bulan Juni Tahun 2022 tersangka melarikan diri berpindah pindah tempat. Akhirnya Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Bangorejo, berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di wilayah Bali, dan mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku.
“Terduga pelaku sudah berhasil diamankan petugas. Akibat perbuatannya dikenakan Undang undang Tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP. Mujiono.////










