Banyuwangi, seblang.com – Sebut saja korban bernama Bulan, gadis berusia 16 Tahun ini menjadi korban persetubuhan pria berinsial SZ (24) Dusun Ringintelu, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.
Kronologi kasus tak patut dicontoh tersebut menurut Kapolsek Bangorejo AKP. Mujiono S.Sos, bermula pada Senin 30 Mei Tahun 2022. Sekitar Pukul 15.30 WIB pelaku mengajak Bulan jalan – jalan ke Pantai Pulau Merah, dan pulang kemalaman.
Karena kemalaman, pelaku membawa Bulan ke salah satu Hotel di wilayah Jajag, Kecamatan Gambiran. Sekitar Pukul 22.00 WIB pelaku merayu korban dan menjanjikan akan dinikahi. Karena rayuan itu, korban mau disetubuhi.
Keeskoan harinya, Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB membawa korban ke Bangorejo. Tidak dipulangkan malahan Bulan ditempatkan di rumah kos. Dan aksi persetubuhan itu kembali dilakukan pelaku sekitar pukul 21.00 WIB.
Ironisnya, setelah melakukan perbuatan tersebut, keesokan harinya Rabu 1 Juni 2022, korban ditinggalkan sendiri di kamar kos sekitar Pukul 08.00 WIB, dan pelaku langsung menghilang.










