Situbondo, seblang.com – Ketua Tim Penilai Pekerja ASN Wawan Setiawan hari ini memanggil Imam Hidayat Sekretaris Perpustakaan dan Kearsipan. Imam dipanggil serta beberapa saksi dari pengurus takmir masjid Baitul Mu’minin, termasuk Suriji Kepala Desa Desa Kayu Putih Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo, Jumat, (01/03/2024).
Dalam pemanggilan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Penilai Pekerja ASN terkait dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan Imam sehingga sampai hari masih dibebas tugaskan sementara sesuai keputusan Bupati Situbondo, nomor : X .862/209/431.404.2/SK/2024. Tertanggal 13 Februari 2024.
Abdurahman Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kayu putih, dalam pemeriksaannya dipertanyakan terkait beredarnya Video saat Imam Hidayat mendatangi salah satu masjid di Desa Kayuputih.
“Saya tadi dipanggil dipertanyakan tentang kebenaran Video, saya menjawab dalam Video tersebut memang benar, tapi itu bukan dari permintaan Imam Hidayat untuk mengatakan seperti itu, itu hanya inisiatif diri sendiri, kedatangan Imam Hidayat ke masjid sebenernya menyumbang Pembangunan masjid tersebut, yang sampai saat ini dikerjakan, tidak ada hal yang lainnya,” ujarnya.
Selain itu Suriji Kepala Desa Kayuputih juga mengatakan dalam pemeriksaan dipertanyakan tentang Video saat kegiatan pembangunan masjid ada suara penyiar (MC) menggunakan loud speaker yang mengatakan ada suara ‘Calon Bupati’ yang disiarkan oleh penyiar (MC) masjid, sehingga Video tersebut viral dan Imam Hidayat sampai dibebas tugaskan sementara.
“Kedatangan Imam Hidayat tidak ada maksud lain hanya dengan niatan menyumbang ke masjid Baitul Mu’minin. Pada waktu itu saya menghubungi pak Imam Hidayat untuk membantu menyumbang ke masjid di Desa kami, dan pada tanggal 6 Januari pak Imam datang ke masjid saya temani sendiri dan disambut oleh ketua takmir masjid dan pengurus lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Suriji menjelaskan tentang Video tersebut, yang merupakan inisiatif dari salah satu warga yang merupakan penyiar Amal Masjid.












