Banyuwangi, seblang.com – Kasus korupsi Pengadaan mamin fiktif di BKD Banyuwangi sebesar Rp 997.777.500, yang bersumber dari anggaran tahun 2021 masih berlanjut dalam proses di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kendati NH sudah ditetapkan sebagai Tersangka namun hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi.
Hal ini, juga dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono. Dirinya menuturkan bahwa benar NH masih bekerja di pemkab Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi seblang.com di pemkab Banyuwangi alasan NH masih aktif. Menurut, Mujiono dikarenakan proses di kejaksaan masih berjalan dan NH belum di tahan.
“Kita masih menunggu prosesnya, kalau belum ada tindak lanjut . Yang bersangkutan masih aktif,” ujar Mujiono.
Namun, saat dikonfirmasi apakah ada surat dari Kejaksaan Banyuwangi terkait penetepan tersangka baru dalam kasus mamin fiktif tersebut. Dirinya mengatakan belum mengetahui surat tersebut.
” Wah saya gak tau ya , Sampai detik ini saya tidak tau surat penetapan tersangka baru tersebut tersebut,” tambahnya./////









