Situbondo, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex).
Sebanyak 20.600 butir Pil Trex disita saat dua warga, RF (25) dan SA (33), diduga sebagai pengedar, ditangkap pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi Pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimba’an Kecamatan Panji.
“Setelah penindakan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF bersama dengan 1000 butir Pil Trex dalam sebuah tas plastik hitam dengan kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan,” kata AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).










