Awalnya, Nurfadli (26) warga Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang bekerja di pabrik pengalengan ikan Pasific Harvest, memarkir motornya di depan TKP, tak lama kemudian korban ini mendapati motor miliknya hilang tak ada di tempat. Karena itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Muncar.
Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Muncar, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentivikasi sekaligus menangkap terduga pelaku. Di hadapan penyidik, terlapor ini mengaku telah mencuri motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci motor tersebut menggunakan kunci T yang disiapkan sebelum beraksi.
“Pelaku sudah ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif dalam rangka proses penyidikan. Dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP,” jelas Kompol. Ali Masduki, SH., Kamis (23/05/2024). **












