“Kami sudah memberikan surat teguran 1 dan 2 bagi para pengusaha provider yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak restribusi. Ada beberapa pengusaha maupun BUMN yangg tidak sama sekali membayar kewajibannya. Kami tidak pandang bulu, yang tertib membayar jelas kami sangat menghargai. Tapi, yang membandel dengan berbagai alasan, kami tegas memberikan surat teguran 1, 2 dan 3. Setelah itu, ada penindakan tegas,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, tahun 2026 ini ada tagihan dengan nilai fantastis yang belum dibayar oleh mereka. Tidak tanggung tanggung, nilai mencapai ratusan juta. Bahkan, ada yang sampai di angka 4 milyar lebih.
“Kami sebenarnya sudah pro aktif kepada para provider bila mengalami kesulitan. Namun, kami tidak akan kompromi sama mereka, bila tidak mau memenuhi kewajiban membayar pajak retribusi. Selama ini, kami mendukung penuh program Pak Bupati, bahwa setiap OPD supaya bekerja keras untuk meningkatkan PAD Kabupaten Mojokerto. Untuk itu, kami melakukan penertiban terukur kepada para pengusaha provider dan lainnya, supaya mereka tertib membayar kewajibannya,” jelasnya dengan nada serius. (12/9/2026).(rs)












