RDP Bersama Komisi III Mojokerto, PUPR Bertindak Tegas kepada Para Pengusaha Provider Mbandel

by -334 Views
Wartawan: Rahmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah, S.T., M.E
aston banyuwangi

Mojokerto, seblang.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto bersama belasan pengusaha penyedia layanan internet (provider) berlangsung panas setelah terungkap tunggakan retribusi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) mencapai miliaran rupiah.

RDP yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD itu dihadiri, belasan pengusaha provider swasta dan plat merah, Kadis PUPR, perwakilan Satpol PP, Bagian Hukum, Kominfo dan Komisi 3.



Usai rapat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah, S.T., M.E menjelaskan kepada para awak media,
RDP tadi menyampaikan terkait dengan komitmen para provider untuk menjalankan kewajibannya sesuai perda yang berlaku di Kabupaten Mojokerto.

PUPR juga menghimbau, bahwa para provider yang sudah membayar, dan berencana ekspansi untuk segera memberitahukan kepada OPD terkait. Bagi yang belum membayar sama sekali pajak restribusi penggunaan bagian-bagian jalan, akan segera direkomendasikan oleh DPRD kepada Bupati untuk segera dilakukan penertiban.

iklan warung gazebo