Menurutnya, perbaikan berkas administrasi Bacaleg tersebut diserahkan dalam bentuk fisik ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto dan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hasil perbaikan berkas administrasi Bacaleg tersebut dapat dilakukan oleh user atau Admin Silon parpol yang bisa diakses dimanapun.
“Masa perbaikan persyaratan Bacaleg ini dimulai sejak tanggal 26 Juni lalu dan paling lambat diserahkan tanggal 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Untuk selanjutnya, yakni tahapan Vermin hasil perbaikan yang akan dimulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023,” tambahnya.
Dari data administrasi yang ada, banyak Bacaleg kini masih mengurus surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto. Surat keterangan tersebut meliputi bukan sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan hukum tetap dengan pidana 5 tahun atau lebih. Juga perbaikan kesalahan ejaan nama di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto menyatakan, sebanyak 723 Bacaleg dari 18 partai politik sudah mendaftar. Sekarang ini masuk tahapan perbaikan administrasi yang masih dinyatakan BMS.///











