Malang, seblang.com – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat Paripurna pada Kamis, (19/6/2025) dengan agenda penyampaian hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), Rancangan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran APBD Kabupaten Malang 2025 dan penandatangan nota kesepakatan antara Legislatif – Eksekutif. Serta 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada pembahasan KUA PPAS APBD 2025, DPRD kabupaten Malang melalui juru bicaranya, Aris Waskito dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD pada tahun berjalan.
Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2025 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Triliun 828 Miliar 522 Juta 389 Ribu 737 Rupiah atau turun sebesar 0,68%, yaitu sebesar 32 Miliar 988 Juta 951 Ribu Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar 4 Triliun 861 Miliar 511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah.

Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Secara rinci penyesuaian anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun AnggaPerkiraan Perubahan Pendapatan Tahun 2025 yang semula sebesar 4 Trilyun 861 Milyar 511 Juta 340 Ribu 737 Rupiah mengalami penurunan 0,68% atau sebesar 32 Milyar 988 Juta 951 Ribu Rupiah menjadi sebesar 4 Trilyun 828 Milyar 522 Juta 389 Ribu 737 Rupiah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Trilyun 207 Milyar 151 Juta 726 Ribu 937 Rupiah, Pendapatan Transfer sebesar 3 Trilyun 610 Milyar 335 Juta 662 Ribu 800 Rupiah, dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar 11 Miliar 35 Juta Rupiah.
Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 2025 ini menjadi dasar bagi Perangkat Daerah untuk menyusun RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Perangkat Daerah diharapkan mematuhi pagu anggaran tersebut, sehingga tidak ada pergeseran angka yang signifikan pada Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025.












