PuSDek Nilai Made Arya Wedanthara Layak Jadi Sekdakab Malang

by -18 Views
Wartawan: Ahmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Widanthara yang dinilai layak oleh PuSDek menjadi Sekretaris Daerah


“Dengan kapabilitas yang dimilikinya, saya meyakini Made mampu memperkuat sistem pemerintahan dan membantu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang secara lebih optimal,” kata Asep.

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten memiliki posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah. Dalam perumpamaan, peran Sekda bisa dianalogikan sebagai “busi” pada sepeda motor. Komponen ini berfungsi memicu pembakaran, sehingga seluruh sistem mesin dapat bekerja dengan optimal.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi, Sekda merupakan pimpinan tertinggi perangkat daerah yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan provinsi.

Beberapa tugas pokok Sekda kabupaten Malang meliputi memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas perangkat daerah, mengoordinasikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kab/kota dan provinsi, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 turut mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian penjabat Sekda.///////

iklan warung gazebo