Banyuwangi, seblang.com – Penantian panjang warga akhirnya terjawab. Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi resmi tuntas. Pemerintah menyerahkan Surat Keputusan (SK) TORA seluas 160,735 hektare kepada masyarakat di 26 desa/kelurahan.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).
Program ini mencakup 12 kecamatan, antara lain Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. SK tersebut menjadi dasar hukum atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola warga.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Bapak Menteri. SK ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas lahan yang mereka tempati dan kerjakan,” ujar Ipuk.
Ipuk menegaskan kepastian hukum ini harus diikuti dengan keseriusan warga dalam memanfaatkan peluang yang ada.
“Saya berpesan agar masyarakat benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.
Total lahan yang dilepas dalam program ini merupakan kawasan hutan produksi tetap seluas 160,735 hektare. Rinciannya, 116,7 hektare untuk permukiman, 5,87 hektare fasilitas umum, 22,33 hektare fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.
Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kalipuro, serta kelompok masyarakat Desa Kalipait, Tegaldlimo.
Raja Juli Antoni menyebut SK HKm Transformasi ini mengubah status warga dari mitra Perhutani menjadi pemegang izin perhutanan sosial mandiri.
“Bulan Juli lalu saya sudah ke Banyuwangi. Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji kepada masyarakat Temurejo yang belum menerima SK TORA dan HKm,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah terus mempercepat program reforma agraria dan perhutanan sosial. Tujuannya menjaga kelestarian hutan sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat sekitar.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari proses panjang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH). Dimulai dari SK Biru tahun 2023, berlanjut SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, hingga tuntas pada 2026.
“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Salah satu penerima SK, Sunoko, tak bisa menyembunyikan kebahagiaannya. Ia menyebut dokumen tersebut sudah dinanti keluarganya lintas generasi.
“Saya ini generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ucapnya.
Sebagai wujud syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung. Acara dilanjutkan buka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati Banyuwangi, dan jajaran kementerian. (*)












