“Dari jumlah tersebut, Rp400 miliar berasal dari transaksi antarbank, dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas. Lebih lanjut, situs judi ini menyelenggarakan pasar taruhan untuk liga sepakbola nasional dan internasional.
Kasatgas juga mengungkap bahwa sedang dilakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, serta dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.












