“Saat ini, korban sedang dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan,” tambahnya.
Motif dari tindakan kekerasan tersebut diduga karena IPS kesal dengan korban yang menolak diobati bekas cakaran adiknya.
Sementara itu, Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan bekerja sama dengan psikolog profesional dan pihak Polda Jawa Timur.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Aghnia Punjabi, yang didampingi suaminya, menyampaikan terima kasih atas langkah cepat Polresta Malang Kota dalam mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
“Kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya di hadapan media.












