Polres Tulungagung Ungkap Pencurian Kabel Bawah Tanah, 10 Tersangka Diamankan

by -4 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Tulungagung, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik pencurian kabel telepon bawah tanah yang dilakukan secara terorganisir. Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas meringkus 10 orang tersangka.

Sindikat ini tergolong nekat karena melakukan aksinya di tengah permukiman warga dengan peralatan lengkap untuk mengeruk aset objek vital milik perusahaan komunikasi.

Kapolres Tulungagung melalui Kanit 2 Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fafa Fatahillah Aslam, mengungkapkan bahwa 10 tersangka yang diamankan berinisial AB, DS, ES, AL, AW, MA, MAA, FALL, ZA, dan MH. Tersangka AB berperan sebagai otak yang mengoordinasikan sembilan rekannya di lapangan.

Tersangka AB berperan sebagai koordinator. Sementara sembilan tersangka lainnya memiliki tugas teknis mulai dari menggali tanah, memotong kabel, hingga menarik kabel primer menggunakan mobil yang telah dimodifikasi,” ujar Ipda Fafa Fatahillah Aslam saat dikonfirmasi, Selasa (07/04/2026).

Hasil penyidikan mengungkap motif para pelaku. Mereka nekat mencuri kabel tembaga untuk mendapatkan keuntungan instan guna persiapan merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Kabel yang diincar merupakan jenis tembaga primer yang memiliki nilai jual tinggi di pasar barang bekas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kabel tembaga primer ukuran 0,6 mm sepanjang 32,85 meter (terpotong 10 bagian) dan ukuran 0,8 mm sepanjang 19,57 meter (terpotong 5 bagian), alat berupa satu buah gancu, dua linggis untuk membongkar aspal atau tanah, serta satu unit mobil Toyota milik PT GMY beserta kunci dan STNK yang digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah.

Saat ini, ke-10 tersangka telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa yang kerap mengganggu layanan komunikasi publik.

“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Ipda Fafa.////////

iklan warung gazebo