Situbondo, seblang.com – Polres Situbondo memastikan terduga pelaku percobaan pencurian pompa air di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, telah resmi ditahan. Kepastian itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat saat menerima puluhan warga Desa Duwet di Mapolres Situbondo, Selasa (1/9/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk meminta kejelasan terkait proses hukum terhadap terduga pelaku yang sebelumnya tertangkap tangan saat diduga hendak mencuri pompa air milik warga.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Selimat menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum. Terduga pelaku kini telah ditempatkan di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami pastikan terduga pelaku sudah resmi kami tahan,” tegas Selimat di hadapan warga.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kepastian penahanan itu mendapat respons positif dari warga Desa Duwet. Kepala Desa Duwet Adi Candra Karisma yang ikut mendampingi rombongan warga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Situbondo dalam menangani perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Situbondo, khususnya Kasat Reskrim, yang telah menyambut kami dengan baik serta memberikan edukasi hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, kedatangan warga ke Mapolres Situbondo bukan hanya untuk mengetahui perkembangan proses hukum terhadap terduga pelaku. Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat Desa Duwet dan kepolisian.
“Kedatangan kami ke sini tidak hanya untuk menanyakan proses hukum pelaku, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi antara warga Desa Duwet dengan Polres Situbondo,” katanya.












