Kapolres Probolinggo Kota juga mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,
“Tiga orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54) berikut barang buktinya,”jelas AKBP Wadi.
Untuk barang bukti berupa sapi kata Kapolres Probolinggo Kota saat ini dititipkan kepada pemiliknya.
“Nanti pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan,” ujarnya.
Kepada masyarakat Kapolres Probolinggo Kota juga mengimbau agar jangan segan lapor Polisi jika ternaknya hilang dicuri.
“Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada pelaku,”tegas AKBP Wadi.
Sementara itu untuk tersangka dikenai pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (**19/hms).











