Agenda ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait pembatasan penggunaan pengeras suara.
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Polres Malang dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, jajaran Forkopimda, pejabat utama Polres, serta perwakilan OPD terkait. Fokus utama pembahasan adalah penyusunan draf aturan teknis penggunaan sound system yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan ada empat poin utama yang menjadi sorotan, yakni pembatasan tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound, batasan waktu dan tempat, serta aturan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.
“Fenomena sound horeg ini sudah meluas bahkan mendapat sorotan hingga luar Jawa Timur. Karena itu, aturan teknis yang sedang disusun harus menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan,” jelas Kapolres.
Dalam paparannya, AKBP Danang menyinggung regulasi baku tingkat kebisingan yang mengacu pada standar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sound system berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sedangkan untuk kegiatan kenegaraan, seni, musik, dan budaya di ruang terbuka diperbolehkan hingga 120 dBA.
“Prinsipnya, kegiatan masyarakat tetap berjalan, sisi positifnya kita dukung, tapi sisi negatifnya harus diminimalisir,” ujarnya.
Selain soal kebisingan, rakor juga membahas zonasi kegiatan, pembatasan waktu baik pada hari kerja maupun akhir pekan, serta larangan penggunaan sound system yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan kesusilaan.
“Keputusan final nantinya harus disepakati bersama agar dapat ditegakkan di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” tandas Kapolres.
Sementara itu, Bupati Malang HM Sanusi menegaskan, pemerintah daerah siap menyelaraskan aturan turunan dari SE tersebut. Menurutnya, pengaturan ini penting agar hiburan masyarakat tetap bisa dinikmati tanpa menimbulkan gangguan sosial.
“Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan supaya tidak menimbulkan masalah sosial,” pungkas Bupati Sanusi.//////