
Polres Malang menetapkan sejumlah pelanggaran prioritas selama operasi, di antaranya: pengendara melawan arus, tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan, berboncengan lebih dari dua orang, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, mengemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, serta tindakan ugal-ugalan yang membahayakan pengguna jalan lain.
Pengawasan diperketat di berbagai titik rawan kecelakaan dan pelanggaran, termasuk mengoptimalkan ETLE statis dan mobile sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas.
AKBP Danang mengungkapkan bahwa Operasi Zebra tahun ini memiliki urgensi yang cukup besar. Hingga pertengahan November 2025, tercatat 723 kasus kecelakaan di wilayah hukum Polres Malang. Dari jumlah tersebut, 141 orang meninggal dunia, 10 mengalami luka berat, dan 1.114 luka ringan.
“Harapan besar kami melalui Operasi Zebra ini adalah menekan angka kecelakaan dan mengontrol pelanggaran. Semoga masyarakat semakin tertib berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Selain menekan pelanggaran, Operasi Zebra Semeru 2025 juga menjadi bagian dari persiapan Polres Malang menghadapi potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
AKBP Danang menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas.
“Operasi Zebra bukan hanya soal penindakan, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib saat berkendara,” pungkasnya.
Dengan pengawasan ketat dan pendekatan modern, Polres Malang berharap Operasi Zebra Semeru 2025 mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan kondusif.//////











