Polres Malang Bongkar Dua Kasus Kriminal: Pembunuhan Dipicu Utang dan Penemuan Janin Bayi

by -2 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus pembunuhan dan penemuan bayi


Malang, seblang.comPolres Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap dua kasus kriminal serius yang terjadi di wilayah Kabupaten Malang, yakni kasus pembunuhan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi serta penemuan janin bayi yang dikuburkan di belakang rumah kos di Kecamatan Sumberpucung. Kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang.

Kasus pertama adalah pembunuhan yang menewaskan Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji. Korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, pada Kamis (11/12/2025).


Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dipicu cekcok antara korban dan tersangka MHA (29), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang merupakan teman dekat korban.

“Motif awalnya adalah persoalan utang piutang. Terjadi adu mulut yang memicu emosi tersangka hingga berujung penusukan,” ujar Kompol Bayu di hadapan awak media saat konferensi pers, Selasa (23/12/2025).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menambahkan bahwa korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp2.450.000 yang belum dilunasi.

Tersangka menusuk korban sebanyak dua kali di bagian vital, kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumahnya. Atas perbuatannya, MHA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua adalah penemuan janin bayi laki-laki berusia kandungan sekitar delapan bulan yang dikuburkan di belakang rumah kos di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/12/2025) dini hari dan terungkap setelah warga menemukan jasad bayi pada 18 Desember 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang remaja perempuan berinisial WN (17) sebagai pelaku. AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa pelaku mengakui melahirkan sendiri di kamar mandi kos dalam kondisi bayi sudah tidak bernyawa, lalu menguburkannya karena takut dan malu.

Pelaku tidak pernah melakukan pemeriksaan kehamilan dan masih di bawah umur,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan mengedepankan sistem peradilan pidana anak. WN disangkakan Pasal 341 atau Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Polres Malang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, tegas, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku./////////

iklan warung gazebo