Magetan, seblang.com – Polres Magetan berhasil menangkap Wisnu Wijaya, terdakwa kasus pencabulan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, dalam Pers Conference, Kamis (25/1/2024), membeberkan kronologis kaburnya terdakwa.
Menurut Kapolres Magetan, setelah melarikan diri, Wisnu Wijaya mengunjungi sejumlah teman dan saudaranya. “Sebagian bersedia membantu, salah satunya mengantarkannya ke terminal tanpa mengetahui statusnya sebagai terdakwa,” ujar Kapolres.












