Polres Jember Berhasil Mengamankan Pelaku Curas di 15 TKP

by -1356 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah mencari sasaran di tempat – tempat yang sepi, di mana aksinya terakhir pelaku adalah saat menjalankan aksinya di Desa Suboh Pakusari dengan korbannya 2 wanita.

Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi, saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh,” jelasnya.

Dari aksinya yang terakhir, menurut Kapolres, pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android, dan yang tunai Rp. 700 ribu milik korban. “Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai 700 ribu, sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHp, dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara. (*)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *