Polres Bojonegoro Ungkap Sejumlah Tindak Pidana untuk Wujudkan Kondusifitas

by -336 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Kasus asusila melibatkan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka MNN (27 tahun). Tersangka menggunakan modus operandi bujuk rayu dengan ancaman finansial kepada korban.

“Untuk barang bukti, kita amankan 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, hasil Visum, dan repertume,” kata AKBP Rogib.


Pasal yang disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Keamanan dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo