Polres Bojonegoro Ungkap Sejumlah Tindak Pidana untuk Wujudkan Kondusifitas

by -335 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Bojonegoro, seblang.comPolres Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam menciptakan kondusifitas di wilayahnya dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat di toko listrik di jalan Pemuda, Kecamatan Kota Bojonegoro. Tersangka MIF (21 tahun) diringkus dengan barang bukti berupa 23 buah Timmer Lampu PJU Merk Theben, 1 unit sepeda motor, 1 Layar Monitor CCTV merk LG ukuran 32 Inchi yang pecah, dan 1 Kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp. 57.665.000,-.

Tersangka kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap AKBP Rogib saat Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam.

Dalam pengungkapan lain, Polisi berhasil mengamankan tersangka penganiayaan, ancaman kekerasan, dan membawa sajam dengan inisial S (36 tahun). Tempat Kejadian Perkara berada di pinggir Jalan desa Dusun Galang, Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

“Kasus ini, tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” jelasnya.

iklan warung gazebo