Kapolres mengungkapkan, kronologi kejadiannya adalah pada saat itu pelapor atau korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan dikunci stang, kunci dicabut namun ditaruh di loker kendaraan.
Tak lama kemudian, sepeda motor yang diparkir di halaman orang tuanya tersebut telah hilang atau tidak ada di tempat tersebut. Selanjutnya korban langsung melaporkan ke Polsek Lodoyo Timur.
“Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 17 juta,” tambahnya.
Kedua tersangka, urai Adhitya, berhasil ditangkap dan diamankan kemudian tersangka dibawa ke Polres Blitar untuk diproses lebih lanju. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu mengamankan kendaraannya masing masing saat parkir. Baik itu mengunakan kunci manual ataupun kunci tambahan yang bisa menyulitkan atau mencegah pelaku curanmor,” tegasnya. (*)












